Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia
adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis
yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya
suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan
persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat
dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita,
dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang
lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah
berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum
terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan
bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang
hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan
untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap
badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan
berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan
tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh
bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari
daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan
melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau
yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan,
kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau
diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan
hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun
boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
1.Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan
untuk pembelaannya.
2.Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun
dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya,
rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan
pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1.Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
2.Setiap
orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.Setiap
orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
2.Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2.Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak
haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1.Pria
dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan pada saat perceraian.
2.Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
3.Keluarga
adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
2.Tak
seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama
atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1.Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2.Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1.Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
3.Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang
dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan,
dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan
dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai
dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak
ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1.Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan
dari pengangguran.
2.Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
3.Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk
manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya.
4.Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1.Setiap
orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia
lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang
berada di luar kekuasaannya.
2.Para
ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.Setiap
orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya
untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2.Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di
antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.Orang-tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
1.Setiap
orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan manfaatnya.
2.Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril
dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah,
kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
1.Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2.Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3.Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di
dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok
ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan
perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar